Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitra pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.
Kendati demikian, Ricky menekankan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka tetap perlu memperhatikan azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan sidang dari hakim.
"Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus kedepannya azas praduga tak bersalah sebelum di vonis oleh hakim. walaupun sudah status tersangka," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Lelang Mobil Dominic Toretto, Minat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.