Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem E-IPO dan Indeks IDX Quality 30 Segera Meluncur, Apa Itu ?

Kompas.com - 29/07/2020, 21:07 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) bakal meluncuran Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) dan indeks baru IDX Quality 30.

Peluncuran tersebut rencananya akan dilakukan pada 10 Agustus mendatang.

e-IPO merupakan bentuk daripada tindak lanjut sari POJK mengenai pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk secara elektronik.

Baca juga: Dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Naik Tembus Rp 5.885 Triliun

Sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan perusahaan efek untuk berpartisipasi dalam proses penawaran umum. Terutama, dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham pasar perdana pada masa penawaran.

"Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi perusahaan efek sebagai selling agent dalam proses penawaran umum," kata Sekretaris Perusahaan Bursa Efek, Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi Rabu (29/7/2020).

Melalui sistem e-IPO, partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham dapat meningkat khususnya bagi para investor ritel pada pasar perdana sehingga mampu mendorong likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder.

Sebelum adanya e-IPO, investor yang ingin memesan saham pada pasar perdana hanya bisa melakukannya melalui penjamin pelaksana emisi efek, sindikasi penawaran umum, atau datang ke gerai penawaran umum.

Dengan adanya e-IPO, investor yang ingin membeli saham IPO dapat langsung mengakses situs https://e-ipo.co.id atau melalui partisipan sistem e-IPO yang telah terdaftar.

"Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh penawaran umum," ujar Yulianto.

Baca juga: Akuisisi Rabobank, BCA Minta Restu Pemegang Saham Kamis Ini

Sistem e-IPO ini mencakup seluruh fase proses penawaran umum, mulai dari penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), penjatahan (allotment) dan distribusi efek hasil penawaran umum.

Seluruh perusahaan efek yang memiliki izin penjamin emisi efek atau perantara perdagangan efek dapat mendaftar untuk menjadi partisipan sistem e-IPO.

Adapun prosedur pendaftaran dan ketentuan penggunaan sistem e-IPO bagi partisipan sistem diatur dalam SK Direksi BEI perihal pedoman partisipan sistem dalam menggunakan sistem e-IPO yang akan disediakan oleh BEI.

Dalam penerapan POJK tersebut, akan diberlakukan masa transisi sampai dengan akhir tahun 2020. Selama masa transisi berlangsung, calon perusahaan tercatat sudah dapat menggunakan e-IPO untuk penawaran umum daham, dengan mengecualikan ketentuan terkait dengan alokasi minimum penjatahan terpusat dan penyesuaian alokasi efek.

"Penawaran umum untuk efek bersifat utang, atau sukuk akan diatur kemudian oleh OJK," jelas Yulianto.

Selain e-IPO, BEI juga akan meluncurkan IDX Quality 30 atau 30 saham perusahaan yang secara historis relatif memiliki profitabilitas tinggi, solvabilitas baik, dan pertumbuhan laba stabil dengan likuiditas transaksi yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com