JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji para direktur Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja. Besaran gaji ini sempat jadi kontroversi karena nilainya cukup besar serta kondisi ekonomi yang tengah sulit di masa pandemi Covid-19.
Gaji para direktur Kartu Prakerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dalam Pasal 2 (1) beleid tersebut, hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.
Dikutip dari Pepres tersebut, berikut rincian gaji Direktur Kartu Prakerja:
Baca juga: 5 Fakta Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4
Gaji yang diterima para petinggi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tersebut bersifat bersih atau neto.
Hak keuangan bersifat bersih atau neto merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak.
Pajak gaji bos Kartu Prakerja kemudian dibebankan pada Sekretariat Komite.
Baca juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair
Selain gaji, Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga menerima sejumlah fasilitas dari negara antara lain biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas apabila melakukan perjalanan dinas.
Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif Kartu Prakerja setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian lembaga (K/L).
Sementara fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Lalu fasilitas lain yang didapat pimpinan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yakni berupa jaminan sosial.
Baca juga: Catat, Gelombang IV Kartu Prakerja Bakal Dibuka Dua Pekan Lagi
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky, tidak merespon ketika dihubungi terkait besaran gaji dan fasilitas yang didapat Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, gaji yang diterima oleh para direksi pelaksana program Kartu Prakerja sudah sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
"Saya kira itu sudah diatur dan sesuai, dihitung berdasarkan beban pekerjaannya," ujarnya di Jakarta.
Menurutnya perhitungan gaji manajemen program Kartu Prakerja sudah diperhitungkan dengan benar meski program tersebut kini terhenti sementara waktu. "Tentu ini sudah dikalkulasi dengan baik," ucap dia.
Baca juga: Kartu Pra Kerja, Janji Kampanye Jokowi yang Dikebut Demi Lawan Corona
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.