JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji para direktur Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja. Besaran gaji ini sempat jadi kontroversi karena nilainya cukup besar serta kondisi ekonomi yang tengah sulit di masa pandemi Covid-19.
Gaji para direktur Kartu Prakerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dalam Pasal 2 (1) beleid tersebut, hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.
Dikutip dari Pepres tersebut, berikut rincian gaji Direktur Kartu Prakerja:
Baca juga: 5 Fakta Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4
Gaji yang diterima para petinggi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tersebut bersifat bersih atau neto.
Hak keuangan bersifat bersih atau neto merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak.
Pajak gaji bos Kartu Prakerja kemudian dibebankan pada Sekretariat Komite.
Baca juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair
Selain gaji, Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga menerima sejumlah fasilitas dari negara antara lain biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas apabila melakukan perjalanan dinas.
Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif Kartu Prakerja setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian lembaga (K/L).
Sementara fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.