Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gaji Rp 77 Juta, Ini Fasilitas yang Diterima Bos Kartu Prakerja

Kompas.com - 30/07/2020, 08:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji para direktur Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja. Besaran gaji ini sempat jadi kontroversi karena nilainya cukup besar serta kondisi ekonomi yang tengah sulit di masa pandemi Covid-19.

Gaji para direktur Kartu Prakerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 2 (1) beleid tersebut, hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.

Dikutip dari Pepres tersebut, berikut rincian gaji Direktur Kartu Prakerja:

Baca juga: 5 Fakta Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4

  • Direktur Eksekutif: Rp 77.500.000.
  • Direktur Operasi: Rp 62.000.000.
  • Direktur Teknologi: Rp 58.000.000
  • Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem: Rp 54.250.000
  • Direktur Pemantauan dan Evaluasi: Rp 47.000.000
  • Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan: Rp 47.000.000

Gaji yang diterima para petinggi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tersebut bersifat bersih atau neto.

Hak keuangan bersifat bersih atau neto merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak.

Pajak gaji bos Kartu Prakerja kemudian dibebankan pada Sekretariat Komite.

Baca juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair

Selain gaji, Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga menerima sejumlah fasilitas dari negara antara lain biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas apabila melakukan perjalanan dinas.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif Kartu Prakerja setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian lembaga (K/L).

Sementara fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Lalu fasilitas lain yang didapat pimpinan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yakni berupa jaminan sosial.

Baca juga: Catat, Gelombang IV Kartu Prakerja Bakal Dibuka Dua Pekan Lagi

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky, tidak merespon ketika dihubungi terkait besaran gaji dan fasilitas yang didapat Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, gaji yang diterima oleh para direksi pelaksana program Kartu Prakerja sudah sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.

"Saya kira itu sudah diatur dan sesuai, dihitung berdasarkan beban pekerjaannya," ujarnya di Jakarta.

Menurutnya perhitungan gaji manajemen program Kartu Prakerja sudah diperhitungkan dengan benar meski program tersebut kini terhenti sementara waktu. "Tentu ini sudah dikalkulasi dengan baik," ucap dia.

Baca juga: Kartu Pra Kerja, Janji Kampanye Jokowi yang Dikebut Demi Lawan Corona

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com