JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) kembali mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun bagi pelanggan listrik golongan Sosial, Bisnis, dan Industri berupa pembebasan rekening mininum.
Langkah tersebut dilakukan guna meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Jika dihitung, sejak merebaknya pandemi Covid-19, PLN telah mengeluarkan tiga insentif ke berbagai golongan pelanggan listrik perseroan.
Lantas, bagaimana kondisi keuangan perseroan setelah mengucurkan berbagai insentif tersebut?
Baca juga: PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Golongan Pelanggan ini
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi memastikan bahwa stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Sebab, seluruh beban keuangan yang ditanggung perseroan dalam menjalankan stimulus nantinya dibayarkan oleh pemerintah.
"Seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/7/2020).
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, pembebasan biaya perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.
"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya," katanya.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona, Pendapatan PLN Tumbuh Tipis