Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Dapat Pinjaman Modal hingga Rp 200 Juta dari Pertamina

Kompas.com - 30/07/2020, 16:20 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona memberikan pukulan bagi sebagian besar pelaku usaha di Indonesia, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PT Pertamina pun memiliki program kemitraan untuk membantu para pelaku UMKM bangkit atau mengembangkan usahanya.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan, dengan mengajukan jadi mitra binaan Pertamina, memungkinkan UMKM untuk mendapatkan pinjaman modal usaha serta pembinaan usaha.

Baca juga: Boeing Rugi Rp 35 Triliun dalam Tiga Bulan

"Pertamina terus mendukung pengembangan UMKM mitra binaan agar tumbuh menjadi pelaku usaha yang tangguh, kuat dan mandiri," ujar Fajriyah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Manager SMEPP Pertamina, Rudi Ariffianto menjelaskan, pelaku UMKM yang menjadi mitra binaan Pertamina akan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah.

“Penyaluran Dana Pinjaman Program Kemitraan diberikan dengan nilai hingga Rp 200 juta dan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun,” ujar Dian.

Selain itu, Pertamina juga memberikan fasilitas pameran dalam dan luar negeri sehingga memberikan kesempatan produk untuk lebih dikenal di mancanegara.

Baca juga: Kini Berkurban Bisa lewat Layanan Syariah LinkAja

Syarat menjadi mitra binaan Pertamina

Dikutip dari laman resmi Pertamina, ada beberapa syarat untuk menjadi mitra binaan Pertamina. Di antaranya:

  • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000.
  • Milik warga negara Indonesia (WNI).
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi, baik langsung dengan usaha menengah atau besar.
  • Berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk usaha mikro atau koperasi
  • Telah melakukan usaha minimal 6 (enam) bulan serta memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan
  • Belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga keuangan non bank

Baca juga: Anak Buah Kapal Bisa Adukan Kekerasan Lewat Situs Ini

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com