Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 14 Negara

Kompas.com - 30/07/2020, 19:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Ida juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Menteri Kesehatan untuk menganggarkan biaya tes covid bagi PMI di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Saya juga sudah bertemu dengan Pak Menko PMK dan Pak Menkes, kiranya bisa dialokasikan anggaran yang ada di Gugus Tugas. Prinsipnya adalah tidak dibebankan kepada PMI kita memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Kini Berkurban Bisa lewat Layanan Syariah LinkAja

Terdapat 14 negara yang membuka pintu bagi PMI untuk bekerja. Namun, ada beberapa negara hanya mempekerjakan untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu yang dibutuhkan. Adapun ke-14 negara itu meliputi:

1. Aljazair, sektor atau jenis pekerjaan konstruksi.

2. Australia, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

3. Hong Kong, sektor atau jenis pekerjaan domestik.

4. Korea Selatan, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

5. Kuwait, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

6. Maladewa, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).

7. Nigeria, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

8. Uni Emirat Arab, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).

9. Polandia, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

10. Qatar, sektor atau jenis pekerjaan minyak dan gas (migas).

11. Taiwan, semua sektor.

12. Turki, sektor atau jenis pekerjaan rumah sakit (hospitality).

13. Zambia, sektor atau jenis pekerjaan pertambangan.

14. Zimbabwe, sektor atau jenis pekerjaan pertambangan.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan D3 hingga S1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com