Kemudian, PT Bank Resona Perdania Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Terakhir, Bank DKI dan Bank MUFG Ltd.
Melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi ril, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.
“Perusahaan dapat memanfaatkan momentum ini dengan menggunakan berbagai fasilitas yang tersedia Apalagi, saat ini sebanyak 86 negara mitra dagang Indonesia juga sudah mulai melonggarkan kebijakan lockdown sehingga diharapkan kembali membuka keran ekspor dan impor,” sebut James.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.