Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Tjandra, Apa Itu Cessie Bank Bali?

Kompas.com - 31/07/2020, 11:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana skandal korupsi Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Bareskrim Polri setelah lama bersembunyi di Malaysia. Kasus Djoko Tjandra sebenarnya terjadi di tahun 1999 terkait korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Apa itu cessie atau hak tagih dalam kasus Djoko Tjandra?

Cessie artinya pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, di mana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.

Secara khusus dalam istilah perbankan, cessie adalah pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur karena alasan tertentu.

Bisa dikatakan, cessie adalah sebuah produk hukum yang melandasi sebuah perjanjian pengalihan hak penagihan piutang dari sebuah perusahaan (A) ke perusahaan lain (B). Perjanjian semacam itu biasanya ditindaklanjuti dengan penyerahan dana sejumlah tagihan yang dialihkan oleh perusahaan B ke perusahaan A tersebut.

Baca juga: Mengenal Bank Bali yang Dikaitkan dengan Koruptor Kakap Djoko Tjandra

Cessie berawal dari kebutuhan modal kerja di sebuah perusahaan karena macetnya tagihan piutang atau penerimaan. Untuk menjembatani, muncul bisnis anjak piutang (factoring) dengan balas jasa komisi yang didasari dengan cessie tersebut.

Dikutip dari laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, Jumat (31/7/2020), hak tagih muncul karena perjanjian utang piutang. Menurut hukum perdata, pengertian utang piutang disamakan dengan perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit.

"Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih," bunyi Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1313.

Dalam perjanjian kredit, seorang kreditor akan mempunyai hak tagih terhadap debitornya. Pada dasarnya, hak tagih dapat diagunkan dengan ikatan jaminan fudusia.

Hak tagih (piutang) dapat dialihkan kepada pihak kreditor baru, yang mana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kronologi Skandal Korupsi Bank Bali

Singkatnya, cessie artinya penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Sebagai contoh, misalnya A (bank/kreditor) mempunyai piutang kepada B (debitor).

Akan tetapi, A (bank/kreditor) menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditor baru, sedangkan B adalah debitornya.

Kronologi kasus Djoko Tjandra

Dilansir dari Kontan, skandal cessie Bank Bali bermula saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli, kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada 1997.

Total piutang Bank Bali di tiga bank itu sekitar Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP), di mana Djoko Tjandra duduk selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat direktur utamanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com