Heru bilang, pembayaran bisa dilakukan di bandara saat orang tersebut kembali ke Tanah Air.
"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," ujar Heru.
Adapun pembelian dari luar negeri sebagai tentengan atau bawaan pribadi (hand carry) hanya dibatasi maksimal 2 perangkat. Sementara untuk kepentingan berdagang, peraturan pun akan berbeda.
Baca juga: Kasus PS Store, Bagaimana Ponsel Ilegal Bisa Masuk ke Indonesia?
"Itu dibatasi, itu Pak Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, barang bawaan, atau kiriman," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.
Sementara bagi masyarakat yang telah terlanjur mengaktifkan perangkat sebelum 18 April 2020 meski tak terdaftar tak perlu resah. Pemerintah memastikan perangkat tersebut tidak diblokir alias bakal tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan seluler.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai
(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.