Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Kemenkeu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus

Kompas.com - 01/08/2020, 18:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menjanjikan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus ini.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Baca juga: Selain Gaji Rp 77 Juta, Ini Fasilitas yang Diterima Bos Kartu Prakerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com