Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Balik Idul Adha, Mulai Hari Ini Angkutan Besar Sumbu 3 Dibatasi Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 02/08/2020, 06:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerapkan pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang masuk jalan tol mulai dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ke arah Jawa Barat dan Jakarta.

Pembatasan angkutan kategori kendaraan berat ini sebagai antisipasi kepadatan lalu lintas karena dampak libur panjang Idul Adha. Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Minggu (2/8/2020 hingga Senin (3/8/2020), pukul 08.00 WIB.

“Dari hasil rapat tersebut, intinya adalah kami akan mulai menyeleksi angkutan barang dari arah Timur ke Barat. Mulai dari Surakarta dan Gerbang Tol Krapyak, juga akan diperketat di Gerbang Tol Kanci untuk kemudian dialihkan ke jalan arteri Pantura,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Puncak Arus Balik Idul Adha Diprediksi Besok, Waspada Macet

Untuk proses pengalihan angkutan barang ini, dirinya juga meminta kepada petugas di lapangan agar ditambah jumlah personelnya serta berkoordinasi dengan Kepolisian, BPTD, dan Dishub Kabupaten/Kota setempat.

“Meski demikian pembatasan angkutan barang ini tetap menyesuaikan kondisi kemacetan di jalan tol yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai diskresi dari Kepolisian yang dikomandoi oleh Korlantas Polri,” ujarnya.

Untuk memperlancar arus balik maka pihak Kepolisian bekerja sama dengan Operator Jalan Tol akan menerapkan contraflow.

Dari arah Timur ke Barat di Tol Jakarta Cikampek di Km 65 (setelah pertemuan antara Tol Trans Jawa dengan tol Purbaleunyi) hingga Km 47 (Ramp on Jakarta Cikampek Elevated).

“Untuk menunjang kelancaran lalu lintas, maka pekerjaan konstruksi di sekitar main road jalan tol yang melibatkan kendaraan dan alat berat akan dihentikan sementara pada hari Sabtu-Minggu," katanya.

Selain itu, Kemenhub memerintahkan kepada pengelola jalan tol untuk menertibkan kendaraan jenis apapun agar tidak berhenti untuk beristirahat di ruas area jalan tol menuju tempat peristirahatan pengendara.

"Kami juga minta petugas pengelola jalan tol di rest area agar melarang kendaraan parkir di pinggir jalan tol sekitar rest area,” pintanya.

Baca juga: Hari Ini Kereta Priority Argo Parahyangan Kembali Beroperasi, Simak Jadwalnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

Whats New
BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

Whats New
5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

Work Smart
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com