Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Owner Jouska, Ganti Nama di KTP Sebelum Gaet Ribuan Klien

Kompas.com - 02/08/2020, 08:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Aakar Abyasa Fidzuno menjadi topik pembicaraan publik seiring dengan terungkapnya beberapa fakta terkait bisnis PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska ID. Perusahaan diketahui mulai dirintis sejak Oktober 2015.

Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan ini dianggap merugikan kilennya karena masalah penempatan dana klien secara serampangan. Pada tahun 2018, klien Jouska Indonesia sudah mencapai 2.800 orang.

Terkuaknya masalah yang membelit Jouska bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral. Belakangan diketahui, sang owner, sempat mengganti namanya dan disahkan pengadilan.

Dilansir dari Kontan, Minggu (2/8/2020), pria kelahiran Banyuwangi 17 Desember 1985 itu sebelumnya bernama Ahmad Fidyani. Hal tersebut diketahui dari sertifikat Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPRED) yang dikeluarkan Aosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI).

Baca juga: Rekam Jejak LUCK, Perusahaan Percetakan yang Terseret Kasus Jouska

Nama yang sama juga tercantum dalam akta pendirian CV Janus Consulting. Ini usaha rintisan Aakar pada 2013 di Jakarta.

Agar nama yang tercantum di catatan sipil atau KTP berganti, permohonan pergantian nama perlu diajukan ke pengadilan. Pengajuan pergantian nama Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno di pengadilan dimuat dalam nomor perkara 252/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM.

Aakar sendiri tak membantah pergantian namanya tersebut di pengadilan. Meski demikian, ia tidak menyebutkan rinci kapan namanya mulai berganti.

"Maksud pergantian nama itu karena hal yang sensitif, terkait agama. Silahkan cek di Pengadilan Agama Jakarta Timur," tutur Aakar kepada Kontan.

Namun dia membatah, ada motif lain dari pergantian namanya tersebut.

Sebagai informasi, kasus Jouska (Jouska kasus) ini bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Dana Investasi Jouska hingga Diblokir OJK

Belakangan diketahui, MSI merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska (apa itu Jouska). Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dalam perkembangannya, dana investasi para klien tersebut dipakai untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Yang kemudian menjadi masalah, nilai-nilai dari portofolio tersebut anjlok, terutama saham LUCK (Jouska luck).

Jouska lantas dilaporkan oleh kliennya atas tuduhan penempatan dana yang membuat klien merasa dirugikan (masalah Jouska). Selain itu, dalam kasus ini, terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

Salah satu klien korban Jouska Indonesia, Yakobus Alvin, merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi yang dianggap serampangan. Dalam akun Twitter-nya, Alvin mengaku sebagai klien Jouska ID selama periode 2018-2019.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska

Tujuannya menjadi klien Jouska adalah berniat investasi rutin di pasar saham dengan dibantu ahlinya. Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah sebesar Rp 65 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com