Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Siapkan UU yang Wajibkan Facebook dan Google Bayar Konten Berita dari Media

Kompas.com - 02/08/2020, 10:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNN

KOMPAS.com - Australia berencana memberlakukan aturan baru yang mengharuskan raksasa teknologi Facebook dan Google membayar perusahaan media atas konten yang mereka gunakan.

Pemerintah setempat telah merilis Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan penerbit berita di negara itu menegosasikan kompensasi dengan Facebook dan Google.

Menurut komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), hal ini memungkinkan perusahaan media melakukan tawar-menawar baik secara individu maupun kolektif. Jika belum mencapai kesepakatan dalam waktu 3 bulan, mereka bisa memasiki arbitrasi.

Baca juga: Walt Disney Ikut Pangkas Belanja Iklan di Facebook

Untuk itu, prosesnya akan melibatkan arbiter independen yang melihat penawaran dari kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah dalam waktu 45 hari kerja.

RUU selanjutnya akan menjalani fase konsultasi publik, dan diajukan ke parlemen Australia.

"Ada ketidakseimbangan kekuatan tawar menawar mendasar antara bisnis media berita dan platform digital utama, sebagian karena bisnis berita tidak memiliki pilihan selain berurusan dengan platform, dan memiliki sedikit kemampuan untuk bernegosiasi atas pembayaran untuk konten mereka atau masalah lainnya," kata ketua ACCC, Rod Sims dikutip CNN, Minggu (2/8/2020).

Untuk saat ini, Google dan Facebook merupakan 2 perusahaan teknologi yang diatur dalam peraturan baru tersebut. Namun tak menutup kemungkinan platform lain dapat ditambahkan ke depannya.

Menteri keuangan Australia Josh Frydenberg menyebut, RUU hingga menjadi UU nantinya kemungkinan bakal disoroti ketat oleh dunia. Dia mengakui, RUU ini memang akan menarik perhatian dan badan pengatur pemerintahan di seluruh dunia.

"Langkah Australia (sudah) di depan dunia. Meskipun negara-negara lain telah mengeluarkan UU untuk mencoba dan memaksa raksasa internet itu membayar penerbit berita, kendati dengan efek yang terbatas," katanya.

Tensi jangka panjang

Seperti diketahui, Facebook dan Google telah menjalani tensi jangka panjang dengan penerbit berita selama bertahun-tahun terkait konten berita. Perusahaan media merasa raksasa teknologi harus membayar mereka untuk hak istimewa itu.

Di Australia sendiri, Undang-Undang khusus ini telah dibahas selama berbulan-bulan, dan dirilis setelah konsultasi panjang dan intens dengan Google, Facebook, dan beberapa outlet berita Australia.

Kedua belah pihak saling membutuhkan. Platform seperti Facebook dan Google membutuhkan penerbit untuk mengisi hasil pencarian dan umpan mereka, memberikan informasi lokal, terkini, dan dapat diandalkan kepada pengguna tentang apa yang terjadi.

Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Induk Perusahaan Google Catat Penurunan Pendapatan

Sementara itu, perusahaan media membutuhkan platform untuk membantu mengarahkan jumlah pemirsa ke situs mereka. Tetapi selama bertahun-tahun, media mengatakan platform seperti Google dan Facebook mengambil keuntungan secara tidak adil.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan teknologi asal AS, Google, sepakat untuk membayar konten-konten berita dari penerbit alias perusahaan media.

Program lisensi baru yang diluncurkan Google ini akan dimulai untuk media lokal dan nasional di Australia, Brazil, dan Jerman. Ke depan, Google akan membuat kesepakatan serupa dengan media di negara-negara lain.

VP manajemen produk berita Google, Brad Bender mengatakan, pihaknya bakal membayar media untuk konten-konten berkualitas tinggi.

"Program ini akan membantu media yang berpartisipasi memonetisasi kontennya melalui pengalaman bercerita, yang memungkinkan orang masuk lebih dalam ke cerita yang lebih kompleks. Tetap terinformasi dan terpapar ke dunia dengan berbagai masalah dan minat yang berbeda," kata Bender beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com