JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan (Korsel), KT Corporation, mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020. BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoe.
Dalam petitum pengadilan, ada beberapa hal yang diminta KT Corporation kepada majelis hakim. Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya.
"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis penggugat, dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus
Pihak PT Global Mediacom Tbk menjelaskan, perusahaan digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini proses di pengadilan baru masuk permohonan.
Dalam keterangan resminya, manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid.
Menurut BMTR, perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya juga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Alasan manajemen, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: 3 Pemilik Stasiun Televisi di Indonesia, Siapa Paling Kaya?
Selain itu, BMTR mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan. Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.