Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo di DPR, Buruh Pertanyakan Dikebutnya Pembahasan Omnibus Law

Kompas.com - 03/08/2020, 14:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (3/8/2020).

Aksi ini dilakukan sehubungan dengan adanya informasi Panja Baleg DPR tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan pemerintah dan Panja Baleg yang masih ngotot membahas omnibus law, meskipun kerap ditolak.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Demo Tiap Pekan

“Kami bertanya-tanya. Ada kepentingan apa sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini? Padahal omnibus law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi Bangsa Indonesia. Tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Iqbal menegaskan, jika Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik. Ironisnya, pembahasan omnibus law tetap dilakukan meskipun DPR sedang reses.

"Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan,” lanjutnya.

Dalam hal ini, imbuh Iqbal, KSPI meminta agar omnibus law dihentikan pembahasannya. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah fokus pada strategi pencegahan darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam jutaan buruh.

Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Pulangkan TKA China, Mengapa?

Menurut Iqbal, khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96.000 orang buruh dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh.

Sedangkan buruh yang terkena PHK sudah mencapai kisaran 100.000 orang yang tersebar di 57 perusahaan. Sementara, yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah secara intens terus berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.

"Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com