Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPEI: Peran Penjamin Kredit Penting untuk Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 03/08/2020, 20:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya mengembalikan roda perekonomian melalui berbagai cara, salah satunya memberikan katalis melalui penjaminan bagi sektor perbankan yaitu berupa penjaminan yang diberikan kepada kredit korporasi padat karya.

Hal ini bertujuan untuk memulihkan kegiatan usaha, menciptakan kesempatan lapangan kerja dan menghidupkan roda perekonomian.

Salah satu langkah strategis diambil pemerintah, yakni memperluas peran PT Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tidak hanya fokus untuk memberi dukungan pada peningkatan ekspor.

Baca juga: LPEI Kerja Sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank

Kini, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Eximbank juga dilibatkan untuk mendorong sektor riil di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit.

“LPEI desainnya hanya untuk yang export-oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif sehingga akhirnya ini membuat Spesial Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (3/8/2020).

LPEI nantinya akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya.

Kapasitas LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, LPEI Beri Bantuan untuk Pelaku Usaha di Jabar

Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha.

Dengan adanya peran dukungan dari LPEI salah satu SMV Kementerian Keuangan, diharapkan sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya.

 

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso pada saat konferensi pers acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (29/7/2020), juga menyampaikan, perluasan misi pada LPEI sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.

“LPEI merupakan lembaga sovereign, ATMR nya sovereign, dan dijamin oleh pemerintah,” tegas Wimboh.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan di antaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Baca juga: Lewat Daring, LPEI Genjot Kapasitas UMKM Tembus Pasar Ekspor

Penugasan dan perluasan misi yang diberikan pemerintah kepada LPEI, sejatinya juga sejalan dengan mandat dan strategi bisnis LPEI ke depannya, yaitu untuk memperkuat bisnis penjaminan.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan lebih dari 300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.

Baca juga: Dukung Kinerja Ekspor, LPEI Akan Terus Kucurkan Pembiayaan

Untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.

Sementara itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi Covid-19.

“Flow-nya sangat simpel dan kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit,” ujar Direktur Eksekutif Eximbank D James Rompas.

Menurut James, saat ini bank masih agak ragu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha.

Sementara sektor korporasi juga masih tertekan akibat pandemi Covid-19, sehingga bisnisnya mengalami gangguan banyak nasabah korporasi mengalami masalah dalam hal penjualan atau pendapatan bahan baku atau kinerja yang menurun.

 

"Di sini memang fungsi dari pemerintah sebagai akselerator daripada kredit tersebut akan membuat perbankan lebih berani dalam memberikan fasilitas kepada debitur-debitur atau nasabah-nasabah yang terkena Covid-19," jelasnya.

Lebih lanjut Dia menambahkan, setelah perbankan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja, maka LPEI akan bertindak sebagai special mission vehicle pemerintah untuk memberikan enhancement kredit artinya untuk memberikan penguatan kredit, yakni kredit tersebut risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI dan PT PII. (Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Eximbank: Peran penjamin kredit penting untuk mendorong pemulihan ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com