Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Gugatan soal Warisan Pendiri Sinar Mas, Ini Permintaan Freddy Wijaya

Kompas.com - 04/08/2020, 05:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Wijaya, anak pendiri Sinar Mas Group, akhirnya angkat bicara terkait pencabutan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi, pasti saya cabut. Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu dan kalau memangnya ada," ucap Freddy kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

"Saya tadi juga secara resmi sudah memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk dicabut,"  lanjut dia.

Baca juga: Sengketa Warisan Pendiri Sinar Mas, Freddy Wijaya Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat

Sementara Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Yasrizal, Freddy Widjaja mencabut gugatan tersebut atas dua dasar.

Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut.

Majelis Hakim pun memberi waktu selama satu minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.

Baca juga: Freddy Widjaya Gugat Pembagian Warisan, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas

Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.

"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus.

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Sederet Perusahaan Sinar Mas yang Jadi Sengketa Warisan

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. (Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini permintaan Freddy Wijaya setelah cabut gugatan hak waris pendiri Sinar Mas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com