Eva menegaskan, perjalanan KA akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
Selain itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya;
1. Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Kini calon penumpang sudah dapat melakukan rapid test di area stasiun yang disediakan PT KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusindo. Atau menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
2. Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
3. Menggunakan masker pribadi dan Mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI. Penggunaan faceshield dilakukan baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
4. Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA
"Sementara calon pengguna juga diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," kata Eva dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8/2020).
Imbauan juga dilakukan agar calon pengguna selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Baca juga: Ada Pandemi, Pesanan Kereta Api INKA dari Luar Negeri Terus Melaju
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.