Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe: Terkesan Upaya Mencari Sensasi...

Kompas.com - 04/08/2020, 09:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Gugatan permohonan pailit itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, salah satu orang terkaya di Indonesia dan sekaligus politikus Partai Perindo.

Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukum ditanggung Global Mediacom, karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban atau utangnya.

Baca juga: Duduk Perkara Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit

Merespons hal tersebut, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi membantah perseroan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada KT Corporation. Sebab, jika ada sudah pasti akan tertera dalam laporan keuangan.

"Tidak ada kewajiban atau utang Mediacom ke KT Corporation, kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," ungkap Taufik kepada media, Selasa (4/8/2020)

Hal inilah yang dinilai Taufik sebagai tindakan pencemaran nama baik oleh KT Corporation kepada Global Mediacom. Oleh sebab itu, perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.

"(Melaporkan balik) karena ini pencemaran nama baik," kata dia.

Kendati demikian, Taufik memastikan pihak Global Mediacom akan tetap hadir dalam sidang pertama atas perkara ini akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB mendatang. Pihaknya bahkan tengah menunjuk kuasa hukum atas perkara ini.

"Pasti hadir (sidang perdana), dalam proses penunjukkan (kuasa hukumnya)," ujarnya.

Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus

Sebelumnya, Taufik menyebut kasus dengan KT Corporation merupakan kasus lama yang sudah terjadi lebih dari 10 tahun. Perjanjian yang dijadikan dasar dari gugatan juga telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

KT Corporation memang sudah pernah permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan itu ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Taufik juga mempertanyakan validitas KT Corporation yang mengajukan permohonan pailit. Sebab, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Oleh sebab itu, ia menilai seharusnya PN Jakarta Pusat menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.

"Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," kata Taufik.

Baca juga: Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Laporkan Balik Perusahaan Korea ke Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com