Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe: Terkesan Upaya Mencari Sensasi...

Kompas.com - 04/08/2020, 09:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Gugatan permohonan pailit itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Global Mediacom merupakan bagian dari MNC Group, perusahaan yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, salah satu orang terkaya di Indonesia dan sekaligus politikus Partai Perindo.

Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukum ditanggung Global Mediacom, karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban atau utangnya.

Baca juga: Duduk Perkara Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit

Merespons hal tersebut, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi membantah perseroan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan pada KT Corporation. Sebab, jika ada sudah pasti akan tertera dalam laporan keuangan.

"Tidak ada kewajiban atau utang Mediacom ke KT Corporation, kalau ada pasti kita disclose di laporan keuangan karena kita perusahaan terbuka," ungkap Taufik kepada media, Selasa (4/8/2020)

Hal inilah yang dinilai Taufik sebagai tindakan pencemaran nama baik oleh KT Corporation kepada Global Mediacom. Oleh sebab itu, perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.

"(Melaporkan balik) karena ini pencemaran nama baik," kata dia.

Kendati demikian, Taufik memastikan pihak Global Mediacom akan tetap hadir dalam sidang pertama atas perkara ini akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB mendatang. Pihaknya bahkan tengah menunjuk kuasa hukum atas perkara ini.

"Pasti hadir (sidang perdana), dalam proses penunjukkan (kuasa hukumnya)," ujarnya.

Baca juga: Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom Digugat Pailit ke PN Jakpus

Sebelumnya, Taufik menyebut kasus dengan KT Corporation merupakan kasus lama yang sudah terjadi lebih dari 10 tahun. Perjanjian yang dijadikan dasar dari gugatan juga telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

KT Corporation memang sudah pernah permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan itu ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Taufik juga mempertanyakan validitas KT Corporation yang mengajukan permohonan pailit. Sebab, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Oleh sebab itu, ia menilai seharusnya PN Jakarta Pusat menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.

"Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," kata Taufik.

Baca juga: Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Laporkan Balik Perusahaan Korea ke Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com