JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akhirnya mengumumkan jadwal penyelesaian polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) dengan nominal premi di atas Rp 50 juta.
Rencana penyelesaian kewajiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan penyelesaian pertama sebesar Rp 50 juta per polis.
Penyelesaian berikutnya akan dibayarkan sesuai dengan jadwal rencana penyelesaian dengan nominal premi masing-masing. Penyelesaian diprioritaskan untuk pemegang polis yang berada dalam kondisi sakit, lanjut usia (lansia), dan sangat membutuhkan (urgent condition), berdasarkan prosedur verifikasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh perusahaan.
Baca juga: Jiwasraya Ditutup, Nasabah: Apakah Nusantara Life Akan Melunasi Polis?
“Penyusunan jadwal rencana penyelesaian ini telah disusun berdasarkan usaha terbaik (best endeavour) dari perusahaan, sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA di tengah terjadinya krisis multidimensional yang mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian di dunia, khususnya di Indonesia. Kami akan senantiasa memantau perkembangan dari situasi yang ada, terutama kondisi perekonomian Indonesia, yang berperan penting dalam kelancaran proses ini,” kata manajemen Kresna Life dalam keterangan resmi seperti kutip dari Kontan.co.id, Senin (3/8/2020) malam.
Manajemen Kresna Life mengaku memahami bahwa proses yang harus ditempuh ini cukup panjang. Namun tetap berkomitmen untuk terus mendampingi para pemegang polis dalam setiap prosesnya.
Manajemen juga mengklaim terus mengupayakan yang terbaik untuk mengembalikan seluruh dana nasabah. Manajemen mengaku proses penyusunan skema ini selalu mengedepankan unsur kehati-hatian.
“Kepercayaan dan dukungan para pemegang polis sangat berarti bagi kami. Kami memohon doa dari semua pihak, terutama para pemegang polis agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan kondisi perekonomian Indonesia segera kembali pulih agar proses penyelesaian ini cepat selesai,” sebutnya.
Baca juga: Kresna Life Tunda Kewajiban, Nasabah Pertanyakan Alasan Force Majeure
Sampai saat ini, Kresna Life berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis melalui beberapa langkah, termasuk terus berkoordinasi dengan pihak regulator.
Kresna Life mengklaim proses pembayaran premi dengan nominal Rp 50 juta hampir selesai dan masih terus berjalan sampai saat ini.
“Kresna Life terus memantau perkembangan situasi dan mengkaji segala aspek yang ada demi memberikan hasil yang terbaik bagi para pemegang polis. Perusahaan akan terus berupaya untuk memberikan informasi dan membuka komunikasi dengan nasabah, menginformasikan proses yang ada, dan siap untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Pemegang Polis dengan sebaik mungkin,” kata manajemen Kresna Life.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Faisal Basri: Negara Abai dalam Membentuk Undang-undang Polis
Sebelumnya, para nasabah Kresna Life telah mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk minta mediasi dengan manajemen perusahaan. Lantaran nasabah merasa sulit melakukan komunikasi dengan pihak manajemen.
Kunjungan itu berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Rabu (22/7/2020) hingga Jumat (24/7/2020). (Maizal Walfajri)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulBegini skema penyelesaian polis nasabah Kresna Life dengan premi di atas Rp 50 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.