Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Kompas.com - 04/08/2020, 12:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat. Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan. 

Di Indonesia, hampir seluruh administrasi kependudukan harus mendatangi kantor kecamatan. Camat sendiri adalah jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda).

Lalu, berapa gaji camat?

Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId. Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Sementara jika seorang camat status golongan PNS IV, maka besaran gaji pokok camat paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan sampai yang tertinggi Rp 5.661.700 per bulan.

Meski demikian, selain gaji pokok PNS, camat juga menerima sejumlah tunjangan melekat ASN, dan tunjangan lain yang besarannya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Tunjangan yang melekat pada PNS antara lain tunjangan suami/istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal 2 anak.

Berikutnya tunjangan makan, tunjangan jabatan, perjalanan dinas, tunjangan kinerja (tukin) daerah, dan tunjangan daerah lain. 

Sebagai informasi, besaran tunjangan daerah bagi camat tak seragam di seluruh Indonesia. Artinya, besaran tunjangan sesuai dengan ketentuan pemda masing-masing.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

Dilansir dari Intisari, Menurut data dari Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, gaji yang diterima PNS DKI Jakarta terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi. Itu berlaku bagi pejabat struktural seperti lurah, camat, dan wali kota.

Sementara pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKS dinamis. Hanya tunjangan transportasi saja yang tidak didapatkan.

Besaran gaji dan tunjangan untuk lurah sekitar Rp 33 juta, untuk camat Rp 48 juta, dan untuk wali kota Rp 75 juta.

Bisa dibilang gaji itu merupakan gaji tertinggi yang diterima oleh pejabat lurah, camat, dan wali kota se-Indonesia.

Sebagai ibukota negara dan pusat bisnis, pendapatan DKI Jakarta tergolong tinggi. Sebab, penghasilan PNS daerah tergantung kekayaan daerah tersebut juga. Sehingga tidak jarang penghasilan sangat tinggi diberikan kepada pegawainya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com