Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pergantian Komisaris BUMN oleh Erick Thohir Ada yang Tabrak Aturan

Kompas.com - 04/08/2020, 16:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan, ada beberapa komisaris yang diangkat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diketahui masih merangkap jabatan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, ada beberapa proses pengangkatan komisaris BUMN yanng dilakukan Erick Thohir melanggar aturan yang berlaku.

“Di 2020 ini ada beberapa pergantian (komisaris BUMN) oleh Pak Menteri Erick. Tapi catatan kami, pergantian-pergantian itu tetap menabrak aturan,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Menteri PPN: Silakan Bertamasya, tetapi Jangan Lupa Protokol Kesehatan

Kendati begitu, Alamsyah tak mau mengungkapkan siapa komisaris yang pengangkatannya diduga melanggar aturan yang berlaku.

“Saya merasa belum waktunya menyebut nama-nama, tapi nanti kami setelah bertemu dengan kementerian BUMN, kami berharap ada serangkaian perbaikan korektif" kata Alamsyah.

"Tetapi apabila tidak, maka Ombudsman akan mengeksplorasi nama-nama yang menurut kami cacat prosedur atau bertentangan dengan hukum,” sambungnya.

Alamsyah menjelaskan, dalam waktu dekat ini Ombudsman RI akan memberikan saran tertulis ke Presiden Joko Widodo terkait masih adanya komisaris di BUMN yang rangkap jabatan dan pengangkatannya terindikasi melanggar aturan.

Baca juga: Curhat Menperin Dituduh sebagai Pembunuh Massal...

Setelah itu, baru lah Ombudsman RI akan bertemu dengan perwakilan Kementerian BUMN untuk membahas permasalahan ini.

“Maka kami setelah memberikan saran ke Presiden langkah berikutnya akan duduk bersama kementerian BUMN untuk melihat proses administrasi dalam proses rekrutmen ini,” ucap dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bekasi, Mulai Rp 133 Juta

Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.

"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," kata Alamsyah saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Baca juga: 4 Cara Akses Token Listrik Gratis untuk Agustus 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com