Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Corona, Lebih dari 3,5 Juta Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan

Kompas.com - 04/08/2020, 16:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan mencapai 3,5 juta lebih.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi dengan seluruh pejabat Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia.

"Data pekerja terdampak imbas Covid-19 yang dihimpun Kemenaker, dengan bantuan dari rekan-rekan Disnaker Pemda di seluruh Indonesia, hingga 31 Juli 2020 menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang," katanya di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: DPR: RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

Sedangkan, dari data yang sudah di cleansing dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencapai 2,1 juta orang yang terdata by name by address.

"Pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1,1 juta orang sementara yang di-PHK mencapai 380.000 orang. Sementara itu, pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.000 orang," katanya.

Ida kembali mengungkapkan, pandemi virus corona juga menyebabkan tantangan pembangunan ketenagakerjaan menjadi lebih kompleks. Dampak perekonomian yang disebabkan oleh pandemi pada akhirnya juga berimbas kepada para pekerja.

Terutama yang berada di 4 sektor utama perekonomian Indonesia yaitu pariwisata, perdagangan, manufaktur, dan pertanian.

Oleh sebab itu, salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang ketenagakerjaan adalah melalui mekanisme dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Baca juga: Kena PHK? Begini Caranya agar Tetap Bertahan

Data sampai saat ini menunjukkan, realisasi dana dekonsentrasi baru mencapai Rp 39 miliar atau 34 persen dari pagu Rp 114,9 miliar, sedangkan realisasi dana tugas pembantuan baru mencapai Rp 409 juta atau 1 persen dari pagu Rp 40 miliar.

Bentuk kegiatan dari dua mekanisme ini sangat bervariasi, mulai dengan pelatihan dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja, hingga perlindungan dan pengawasan bagi pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com