Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Komisaris BUMN Rangkap Jabatan: Remunerasi hingga Politik Balas Budi

Kompas.com - 04/08/2020, 18:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang membuat adanya fenomena rangkap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Awalnya, kata Alamsyah, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota Polri/TNI merangkap jabatan di BUMN karena permasalahan remunerasi.

Sebab, ada sejumlah keluhan dari para pejabat di kementerian maupun instansi yang menilai gaji yang diterimanya terlalu kecil.

Baca juga: Surati Presiden, Ombudsman Minta Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Dicopot

“Pada saat itu mungkin ada pragmatisme dari pemerintah membiarkan beberapa dari pejabat tersebut rangkap jabatan sambil remunerasi diperbaiki. Namun kebiasaan ini terlalu enak dan berlanjut terus,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Namun, lanjut Alamsyah, setelah beberapa instansi dan kementerian menaikan remunerasi para pejabatnya, tetap saja didapati masih ada pejabat yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

“Sehingga boleh dibilang motifnya bergeser menjadi menurut saya sudah tidak adil dibandingkan pejabat-pejabat lain yang tidak rangkap jabatan. Jadi motifnya lebih selfish, ada keinginan untuk menambah income dengan cara yang berlebihan,” kata Alamsyah.

Tak hanya itu, kata Alamsyah, ditemukan juga adanya motif politik balas budi dalam penunjukan komisaris di BUMN.

Baca juga: Ombudsman: Pergantian Komisaris BUMN oleh Erick Thohir Ada yang Tabrak Aturan

“Yang tadinya argumen politik misi, mengawal misi pelayanan publik di BUMN, berubah menjadi politik balas budi dan ini mencemaskan menurut Ombudsman. Motif ini bisa berkembang kemana-mana nanti sebelum menjadi kanker kami berharap agar dilakukan limitasi,” ucap dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.

"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," kata Alamsyah saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com