Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM Geregetan Izin Amdal Jadi Lahan Bancakan Oknum

Kompas.com - 04/08/2020, 20:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebut izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) banyak yang "berhantu" alias menjadi ladang bagi oknum tidak bertanggungjawab untuk menarik keuntungan pribadi.

Bahlil bercerita mengenai investasi perkebunan senilai Rp 600 juta di lahan seluas 3.000 meter persegi yang harus direcoki dengan urusan perizinan Amdal, hingga menghabiskan biaya Rp 1 miliar.

"Amdal ini wajib, tapi kadang dibuat-buat juga. Contoh, investasi cuma 3.000 meter persegi, bikin kebun, cuma Rp 600 juta, tapi biaya amdal bisa Rp 1 miliar. Di mana itu uang habis? Di kabupaten, kota, polisi hutan, itu hantu itu mainnya," ucap Bahlil dilansir dari Antara, Selasa (4/8/2020).

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya mendukung agar RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law bisa segera diselesaikan. Ia mengatakan dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law itu, aturan mengenai amdal bukannya tidak ada, tapi disyaratkan dalam konteks perlindungan lingkungan.

Baca juga: Kepala BKPM: Lewat Omnibus Law, Izin UMKM Selembar Saja Selesai

Untuk usaha kelas menengah, lanjut dia, ada ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara untuk usaha kelas besar tetap membutuhkan amdal, tapi dengan syarat yang tidak dibuat rumit.

"Kalau terlalu banyak dibuat ribet, itu enggak akan selesai-selesai apa yang jadi kepentingan pengusaha," ujar Bahlil.

Mantan Ketua Hipmi ini menambahkan, dalam konteks RUU Cipta Kerja, ia berharap akan ada kemudahan bagi investor mengurus perizinan di daerah.

Sebagai mantan pengusaha, Bahlil mengaku pengurusan perizinan lokasi di pemerintah daerah bisa memakan waktu hingga tahun dan belum tentu keluar izinnya. Demikian pula dalam hal pengurusan izin di kementerian/lembaga.

Baca juga: Kapan Vaksin Corona Tersedia di Indonesia? Ini Kata Pemerintah

"Maka sudah betul menurut saya kalau dalam Omnibus Law kalau izin ini semua ditarik dulu ke Presiden. Setelah itu izin dikembalikan ke gubernur, bupati, walikota, menteri, dan kepala badan, disertai dengan aturan main. Selama ini enggak ada aturan main. Supaya jangan lagi kita terhalang-halangi," kata Bahlil.

Bahlil berujar, pandemi virus corona atau Covid-19 memberikan pukulan telak terhadap perekonomian global. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya potensi investasi baru khususnya penanaman modal asing (PMA) atau foreign direct investment (FDI) di berbagai negara.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digital Ekonomi Indonesia Mau ke Mana?

Digital Ekonomi Indonesia Mau ke Mana?

Whats New
Rancangan PP Disiapkan, Oknum Pembocor Data Pribadi Bisa Kena Sanksi Rp 60 Miliar

Rancangan PP Disiapkan, Oknum Pembocor Data Pribadi Bisa Kena Sanksi Rp 60 Miliar

Whats New
[POPULER MONEY] Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari LN via Jastip | Menko Airlangga: Toko Kelontong adalah Bisnis Menjanjikan

[POPULER MONEY] Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari LN via Jastip | Menko Airlangga: Toko Kelontong adalah Bisnis Menjanjikan

Whats New
Cara Beli Tiket Kapal Laut Online via Aplikasi dan Website

Cara Beli Tiket Kapal Laut Online via Aplikasi dan Website

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan Listrik lewat DANA dengan Mudah dan Praktis

Cara Bayar Tagihan Listrik lewat DANA dengan Mudah dan Praktis

Spend Smart
Luhut Targetkan LRT Bali Dibangun Awal Tahun 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Dibangun Awal Tahun 2024

Whats New
Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Earn Smart
UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

Whats New
Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Whats New
Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Spend Smart
Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Earn Smart
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Whats New
Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Whats New
Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com