Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum PBNU Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Kompas.com - 05/08/2020, 21:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segara menghentikan ekspor benih lobster.

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Keputusan Bahtsul Masail PBNU, Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandatangani M. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020, ada beberapa pertimbangan PBNU mengeluarkan sikap soal ekspor benih lobster ini

Berdasarkan studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih.

Baca juga: Menteri Edhy Jawab Kritik: Saya Tidak Punya Bisnis Lobster!

Tapi dalam jangka panjang, ekspor benih lobster ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, serta menguntungkan pebisnis dari negara pesaing Indonesia, seperti Vietnam.

Di sisi lain, kebijakan ekspor benih lobster ini juga melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat menggunggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.

Ekspor benih bening lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak:

  • Pertama, harga benih di tingkat pembudidaya anjlok;
  • Kedua benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh di dalam negeri;
  • Ketiga, hilangnya kesempatan bagi pembudidaya lobster di dalam negeri untuk menjalankan usaha itu, mengingat harga jual pasca panen menurun drastis;
  • Keempat hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidaya dan pengolahan lobster pasca panen.   

Baca juga: Saling Sindir Kubu Edhy Vs Susi soal Ekspor Benih Lobster

Solusinya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, dapat tetap difasilitasi oleh pemerintah, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil.

Tetapi PBNU menegaskan bahwa benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu tujuannya bukan untuk diekspor, melainkan untuk dibudidayakan di dalam negeri, sampai memenuhi standar ekspor, dalam bantuk lobster dewasa.

Adapun izin ekspor diberikan bukan untuk ekspor benih, tapi untuk ekspor lobster dewasa. Kewajiban eksportir dalam pembudidayaaan lobster, harus didorong sampai menghasilkan lobster dewasa, bukan sekadar benih lalu diekspor.

LBM PBNU juga menilai, keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP 12/2020 bisa memicu ketidakpastian hukum.

Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Ekspor Benih Lobster di Era Edhy Prabowo...

Misalnya, Pasal 2 melarang ekspor lobster yang belum memenuhi syarat panjang dan berat tertentu, sementara pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor di atas sehingga ini dapat memicu ketidakpastian hukum.

Kepastian hukum dapat tercapai, bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.

Formula ini lebih sejalan dengan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam perspektif hukum Islam, formula tersebut sejalan dengan prinsip maslahah dan sadz dzari’ah (preventif).

Mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) kelautan dan Perikanan No 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited.

Baca juga: Harga Benih Lobster di Nelayan Cuma Rp 3.000, di Pengepul Rp 20.000

Karena itu seharusnya Menteri KP lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam.

Sisi lain, pada level empirik, diperoleh laporan, bahwa lebih 200.000 ekor benih bening lobster (BBL) diekspor ke Vietnam pada 12 Juni dan 9 Juli 2020.

Hal ini memperlihatkan, bahwa belum sampai sebulan setelah Permen KP 12/2020 keluar pada 4 Mei 2020, ekspor benih lobster sudah berlangsung.

Pertanyaannya, apakah syarat penerima izin ekspor yang harus melakukan budi daya, harus panen berkelanjutan, dan harus melepasliarkan 2 persen hasil budi daya, sudah dipenuhi oleh eksportir?

Karena itu PBNU melihat indikasi kuat, ketentuan ekspor benih benih lobster tidak dipatuhi. PBNU juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan dalam tata laksana ekspor benih lobster ini. (Reporter:Syamsul Azhar | Editor: Syamsul Azhar).

Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini pertimbangan hukum Nahdatul Ulama minta ekspor benih bening lobster dihentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com