Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Anomali Kebijakan di Bidang Kesehatan Saat Pandemi

Kompas.com - 05/08/2020, 21:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Felix Wisnu Handoyo

KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2020 yang tertuang dalam Perpres No.64 Tahun 2020 merupakan pengulangan dari kebijakan pemerintah yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Meski, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini lebih rendah Rp 10.000 dibandingkan rencana awal yang tertuang pada Perpres No 75 Tahun 2019, untuk kelas 1 dan kelas 2, kecuali kelas 3 memiliki kenaikan iuran yang sama.

Di tengah pandemi Covid-19 kenaikan iuran BPJS Kesehatan memiliki makna beban ganda, karena tidak sedikit masyarakat yang kehilangan atau menurunnya pendapatan. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Namun demikian, pemerintah menyiapkan buffer bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 hingga akhir 2020 dan Rp 7.000 pada tahun 2021, apabila teregistrasi pada peserta kelas 3.

Skema kenaikan iuran di tahun 2020, pada dasarnya lebih membebani peserta yang menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2. Artinya, masyarakat kelas menengah ke atas yang dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih baik.

Meskipun demikian, lamanya periode pandemi pun tidak luput menghantam masyarakat kelas menengah terutama menengah bawah. Akibatnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai sentiment negatif dari masyarakat secara keseluruhan, karena hampir semua level masyarakat ikut terdampak akibat pandemi ini.

Kendati kenaikan iuran BPJS-Kesehatan merupakan keniscayaan, tetapi kenaikan iuran saat ini bukan momentum yang tepat.

Di balik kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan hasil simulasi moderat dengan membagi setiap kategori perserta dalam ketiga jenis kelas layanan. Maka, kenaikan iuran BPJS-Kesehatan per Juli 2020 akan meningkatkan pendapatan BPJS Kesehatan menjadi Rp 14 triliun per bulan.

Dengan komposisi subsidi pemerintah (pusat dan daerah) sebesar Rp 5,658 triliun dan iuran masyarakat sebesar Rp 8,622 triliun jika seluruh peserta melaksanakan pembayaran iuran BPJS-Kesehatan.

Namun, apabila hanya 50 persen dari peserta non subsidi yang membayar iuran (Rp 4,311 trilliun), BPJS Kesehatan akan memperoleh pendapatan sebesar Rp 9,969 triliun per bulan.

Tentu anggaran tersebut dapat dikatakan belum mampu menutup defisit BPJS Kesehatan apabila dalam kondisi normal (sebelum pandemi Covid-19). Kondisi ini setidaknya dapat menekan potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan di masa mendatang.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada dasarnya juga meningkatkan subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat khususnya peserta PBI, PBPU, dan BP, yang terdaftar di kelas 3.

Tampaknya, pemerintah berupaya meningkatkan kontribusi peserta non subsidi melalui kenaikan iuran bagi peserta di kelas 1 dan 2. Tentunya hal ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan finansial BPJS Kesehatan dalam melakukan pembiayaan kesehatan bagi peserta aktif yang terdaftar.

Melalui skema itu, tentu pemerintah tidak lepas tanggung jawab. Namun, di saat yang bersamaan dukungan finansial masyarakat didorong melalui kenaikan iuran.

Iuran BPJS Kesehatan memang dapat dikatakan masih di bawah dari nilai iuran kesehatan yang ideal. Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat perawatan kesehatan yang mencakup hampir seluruh jenis penyakit. Tentunya perawatan yang dimaksud pun juga terbatas pada daftar pembiayaan kesehatan yang tertuang dalam InaCBG’s.

Iuran kesehatan yang cukup rendah menjadikan manfaat kesehatan pun terbatas meski menjangkau hampir seluruh jenis penyakit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan seharusnya diikuti dengan peningkatan kualitas dan manfaat layanan.

Pemerintah fokus pada ekonomi

Di tengah pandemi covid-19 ketahanan system kesehatan nasional sedang diuji dengan tren pasien positif yang masih terus bertambah. Bahkan, catatan kasus positif tertinggi mencapai 2.657 terkonfirmasi dalam sehari pada Kamis, 9 Juli 2020. Kasus fatality rate covid-19 di Indonesia masih berada di angka 4,74 per 15 Juli 2020.

Sementara di saat yang bersamaan, tagihan biaya perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan banyak yang telah jatuh tempo. Ketepatan skema pembayaran biaya kesehatan kepada rumah sakit akan memengaruhi keberlangsungan rumah sakit baik swasta maupun pemerintah.

Maka, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai cukup penting bagi pemerintah dalam menunjang keberlangsungan pelayanan rumah sakit. Terlebih banyak rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan pun menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien covid-19.

Sayangnya, kebijakan stimulus untuk anggaran kesehatan mengalami penurunan share dari 19 persen menjadi 12 persen. Padahal anggaran stimuls yang diberikan pemerintah naik menjadi Rp 677,2 triliun dari yang semula Rp 405,2 triliun.

Kondisi itu menunjukkan penambahan alokasi anggaran untuk kesehatan lebih kecil dari total penambahan stimulus. Maka, tidak heran apabila persentase stimulus kesehatan terbilang cukup kecil dan menurun dibandingkan persentase sebelum penambahan stimulus.

Hal itu mengindikasikan bahwa pemerintah Indonesia telah berupaya mempersiapkan diri untuk pemulihan ekonomi kendati tingkat penularan secara nasional masih cukup tinggi.

Di sisi lain, kemampuan sistem kesehatan nasional perlu terus ditingkatkan agar antrean spesimen yang dites dapat semakin pendek. Namun, kemampuan tes Indonesia masih terbilang masih jauh dari harapan, hal ini berdampak pada banyaknya antrean spesimen.

Tentunya kondisi ini pula memunculkan kategori suspek (dahulu PDP). Tidak jarang pula pasien yang dinyatakan suspek telah meninggal terlebih dahulu dan hasil tesnya baru keluar kemudian.

Keberadaan kategori pasien suspek menunjukkan kapasitas pengecekan specimen di Indonesia masih jauh dari kata cukup apalagi ideal. Hal ini seharusnya jadi perhatian pemerintah dalam menambahkan kapasitas pengecekan specimen dan juga pelayanan kesehatan.

Jika peningkatan kapasitas tes covid-19 dilakukan maka pasien dalam kategori suspek seharusnya sudah tidak ada atau semakin sedikit, di saat yang bersamaan berpotensi semakin banyak masyarakat yang terkonfirmasi covid-19. Artinya, jika kita berasumsi bahwa setidaknya 50 persen pasien yang dikategorikan suspek terkonfirmasi maka jumlah pasien terkonfirmasi seharusnya lebih besar dari yang ada saat ini.

Di lain sisi, peningkatan kapasitas pengecekan spesimen pula akan menurunkan biaya perawatan kesehatan pasien terkonfirmasi. Biaya perawatan kesehatan untuk pasien terkonfirmasi di Indonesia terbilang cukup tinggi karena waktu perawatan yang lama akibat dari waktu tunggu hasil pengecekan spesimen.

Manfaat dari peningkatan kapasitas pengecekan spesimen akan mampu menghemat biaya perawatan kesehatan bagi pasien covid-19.

Sayangnya, pemerintah lebih berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah penambahan kasus positif yang masih cukup tinggi. Walau dalam konferensi pers, pemerintah melalui Menteri Keuangan, menempatkan kesehatan sebagai prioritas utama tetapi belum tercermin dalam alokasi stimulus yang diberikan. Apalagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun menjadi beban bagi alokasi anggaran di Kementerian Kesehatan.

Namun, apabila anggaran tersebut tidak bisa dipisahkan antara BPJS Kesehatan dan penanganan covid-19, seharusnya stimulus pemerintah untuk kesehatan mengalami peningkatan penambahan share, bukan sebaliknya.

Kendati kemampuan sektor kesehatan dalam menyerap stimulus yang diberikan terbilang cukup lambat. Kedua kondisi ini merupakan anomali yang terjadi dalam kebijakan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, meski kita pahami bahwa pandemi ini belum pernah dihadapi oleh Indonesia.

Felix Wisnu Handoyo
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com