Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Ketika Produk Rokok Menyusup ke Dalam Film...

Kompas.com - 06/08/2020, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Gambar penyakit dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok menunjukkan ancaman kesehatan dari merokok.

Tidak hanya rokok, meningkatnya perilaku vaping dari konsumsi rokok elektronik di kalangan anak muda adalah pintu masuk untuk adiksi nikotin dan masalah kesehatan lain (Khrisnan-Sarin, 2018).

Perusahaan tembakau dunia yaitu Philip Morris membayar 40.000 dollar AS untuk penempatan produk rokok pada film Superman 2 yang dirilis pada 1980 dan 350.000 dollar AS untuk penempatan produk pada film License to Kill yang dirilis pada tahun 1989 (Levin, 1989).

Pada film Superman 2, praktik penempatan produk dilakukan ketika karakter General Zod melempar Superman ke mobil dengan tulisan "Marlboro".

Pada film License to Kill, penempatan produk dilakukan dalam bentuk penggunaan bungkus rokok "Lark" sebagai detonator bom.

Selanjutnya, Timothy Dalton sebagai pemeran karakter James Bond dalam film License to Kill menjadi bintang iklan untuk rokok yang sama.

Penempatan produk rokok di Indonesia

Bagaimana dengan praktik penempatan produk rokok di Indonesia? Etika Pariwara Indonesia dari sejak tahun 2002 sampai dengan 2020 memuat ketentuan khusus pada butir 2.2 tentang rokok dan produk tembakau.

Pengaturan tentang rokok juga tertulis pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia pada tahun 2012.

Baca juga: Didorong Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Melesat 11 Kali Lipat

Dasar hukum lain adalah Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Salah satu kesamaan dari semua peraturan tersebut adalah larangan peragaan wujud dan penggunaan rokok.

Dengan banyaknya peraturan saat ini yang mengatur periklanan khususnya tentang peragaan wujud dan penggunaan rokok, kita tidak melihat adanya iklan yang memuat wujud atau penggunaan rokok di Indonesia.

Sebagian iklan rokok di Indonesia dikemas dengan pendekatan humor atau daya tarik seksual dengan citra laki-laki yang berani dan sukses.

Tetapi bagaimana dengan peragaan wujud rokok dan penggunaan rokok di dalam film?

Pada film Hollywood, kita masih bisa melihat wujud dan penggunaan rokok pada film Fury yang dirilis pada tahun 2014.

Pada film Indonesia, kita bisa melihat wujud dan penggunaan rokok pada film yang dirilis pada tahun 2018. Film tersebut bercerita tentang karakter utama H (laki-laki) dan T (perempuan).

Penampilan wujud dan penggunaan rokok pada film ini terlihat konsisten sepanjang film dari adegan saat sarapan pagi, saat membuat patung, di ruang tamu, di kamar tidur, dan di bagian akhir film.

Dalam salah satu adegan, penempatan produk rokok dilakukan secara mencolok ketika karakter H memegang dan menyalakan sebatang rokok dengan ketajaman gambar yang tinggi tanpa distraksi dari produk lain dengan latar belakang buram.

Selanjutnya, alur film menceritakan karakter T melakukan transplantasi mata untuk H yang berakhir dengan T menjadi buta dan H dapat melihat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com