Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mau Beri Santunan Buat Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja Kena PHK?

Kompas.com - 06/08/2020, 09:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mewacanakan memberi santunan untuk para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Lantas bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi?

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, pemberian stimulus ini memang ditujukan untuk para pekerja. Pekerja yang terkena PHK akibat pandemi difokuskan pada program Kartu Prakerja.

"Untuk yang di-PHK dan yang dirumahkan sudah diprioritaskan ke dalam program Kartu Prakerja," kata Susiwijono kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Sejalan dengan Susi, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuturkan, pekerja yang dirumahkan bakal tetap memakai skema Kartu Prakerja maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk pekerja yang berada di desa.

Dia bilang, program santunan ini hanya ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pun tidak lantas diprioritaskan bagi pekerja yang terkena pemotongan gaji.

"Kalau penerima (santunan) rencananya yang di bawah Rp 5 juta. Mestinya mencakup siapapun yang masih bekerja, akan sulit kalau dipilah lagi (pekerja) yang kena pemotongan gaji, dan lain-lain," kata Yustinus.

Adapun saat ini, program masih dibahas detil dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Jika pembahasan selesai, program akan ditetapkan masuk dalam program PEN.

"Pembahasan sedang dilakukan penajaman dan sinkronisasi antara Komite Kebijakan/Satgas dengan Kemenkeu. Nanti tentu akan koordinasi dengan Kemenaker dan BPJS untuk data (penerima santunan)," pungkas Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta untuk mempercepat penyerapan anggaran PEN.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com