Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mau Beri Santunan Buat Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja Kena PHK?

Kompas.com - 06/08/2020, 09:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mewacanakan memberi santunan untuk para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Lantas bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi?

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, pemberian stimulus ini memang ditujukan untuk para pekerja. Pekerja yang terkena PHK akibat pandemi difokuskan pada program Kartu Prakerja.

"Untuk yang di-PHK dan yang dirumahkan sudah diprioritaskan ke dalam program Kartu Prakerja," kata Susiwijono kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Sejalan dengan Susi, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuturkan, pekerja yang dirumahkan bakal tetap memakai skema Kartu Prakerja maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk pekerja yang berada di desa.

Dia bilang, program santunan ini hanya ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pun tidak lantas diprioritaskan bagi pekerja yang terkena pemotongan gaji.

"Kalau penerima (santunan) rencananya yang di bawah Rp 5 juta. Mestinya mencakup siapapun yang masih bekerja, akan sulit kalau dipilah lagi (pekerja) yang kena pemotongan gaji, dan lain-lain," kata Yustinus.

Adapun saat ini, program masih dibahas detil dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Jika pembahasan selesai, program akan ditetapkan masuk dalam program PEN.

"Pembahasan sedang dilakukan penajaman dan sinkronisasi antara Komite Kebijakan/Satgas dengan Kemenkeu. Nanti tentu akan koordinasi dengan Kemenaker dan BPJS untuk data (penerima santunan)," pungkas Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta untuk mempercepat penyerapan anggaran PEN.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com