JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melakukan perubahan atas aturan mengenai tax allowance atau fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penannaman di bidang-bidang suaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.
Beleid yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2020 kini diatur di dalam PMK Nomor 96/PMK/0.10/2020.
Di dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, fasilitas tax allowance dapat dinikmati oleh wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang tertentu atau di daerah tertentu.
Baca juga: Insentif Pajak UMKM hingga PPh Diperpanjang sampai Desember 2020
Fasilitas tax allowance tersebut bakal diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kreiteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh otoritas fiskal.
"Fasilitas ini tersedia untuk 166 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2019," tulis keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Adapun fasilitas pajak yang dimaksud berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal, yang berupa aktiva tetap termasuk tanak yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen.
Selain itu, juga berupa penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam ranngka penanaman modal.
Fasilitas pajak juga berupa tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Terakhir, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas di atas dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.