Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan DJP Terkait Insentif Tax Allowance

Kompas.com - 06/08/2020, 10:10 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melakukan perubahan atas aturan mengenai tax allowance atau fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penannaman di bidang-bidang suaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.

Beleid yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2020 kini diatur di dalam PMK Nomor 96/PMK/0.10/2020.

Di dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, fasilitas tax allowance dapat dinikmati oleh wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang tertentu atau di daerah tertentu.

Baca juga: Insentif Pajak UMKM hingga PPh Diperpanjang sampai Desember 2020

Fasilitas tax allowance tersebut bakal diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kreiteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh otoritas fiskal.

"Fasilitas ini tersedia untuk 166 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2019," tulis keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Adapun fasilitas pajak yang dimaksud berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal, yang berupa aktiva tetap termasuk tanak yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen.

Selain itu, juga berupa penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam ranngka penanaman modal.

Fasilitas pajak juga berupa tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Terakhir, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas di atas dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).

Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

"Pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan sedangkan keputusan pemanfaatan fasilitas dalam rangka saat mulai berproduksi secara komersial dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak," jelas keterangan tertulis tersebut.

Adapun dengan persetujuan dilakukan oleh Kepala BKPM, proses perijinan dan pemberian fasilitas berada dalam satu pintu yaitu di BKPM sehingga diharapkan dapat mempercepat proses masuknya investasi.

Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan laporan jumlah realisasi produksi. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com