Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mau Bagi Rp 600.000 Per Bulan untuk 13 Juta Karyawan Swasta, Ini Wanti-wanti Serikat Pekerja

Kompas.com - 06/08/2020, 11:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah terkait program pemberian bantuan kepada pekerja swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta. Namun, dia mengingatkan agar penerapan kebijakan itu diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Apalagi, sebut dia, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli menurun.

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi. Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.

"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia," katanya.

Saat ini pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu rencana yang akan dilakukan mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Kembali Keluarkan Stimulus Rp 57 Triliun, Singapura Subsidi Gaji Pekerja

Erick menyebutkan, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.

Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu

Baca juga: Pemerintah: Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat Bantuan Rp 600.000/Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com