JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun skema insentif berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi panas bumi. Aturan ini akan masuk dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Kendati demikian, tidak semua pengembang dapat menikmati biaya kompensasi tersebut.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Ida Nuryanti Finahari mengatakan, kompensasi hanya akan diberikan kepada pengembang yang belum meneken kerja sama atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).
"Kompensasi eksplorasi diberikan kepada pengembang-pengembang yang sudah mendapatkan izin panas bumi (IPB), tetapi yang belum ter PPA dengan PLN," ujarnya dalam sebuah acara virtual, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Kementerian ESDM Optimistis Bisa Lelang 5 WK Panas Bumi Tahun ini
Oleh karenanya, Ida memastikan, tidak semua pengembang akan mendapatkan biaya kompensasi dari pemerintah.
Keputusan tersebut diambil pemerintah, untuk memberikan kepastian kepada pengembang yang sudah memiliki IPB, namun masih belum menjalin kerja sama secara resmi dengan PLN.
"Karena mereka akan melakuakn eksplorasi sendiri," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, F.X. Sujiastoto, menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau.
Sebab, selama ini yang menjadi salah satu kendala pengembangan sektor panas bumi adalah harga jual listrik yang belum ekonomis.
"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga EBT di masyarakat itu terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai," ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Menurut dia, jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini, juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
"Jika diterapkan ini bisa terjangkau bagi masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah dan (pengembang) bisa akses dana yang lebih murah," katanya.
Baca juga: 4 Cara Akses Token Listrik Gratis untuk Agustus 2020
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.