Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.
Tetapi jika menggunakan skema harga jual sebagai dasar pengenaan pajak dengan tarif efektif PPN 10 persen, petani harus menyetorkan pajaknya sendiri sehingga harus memiliki pembukuan.
"PMK ini membebaskan apakah mau pakai nilai lain atau normal yakni dengan harga jual. Ini petani bisa pilih mau yang mana tergantung konteks bisnis masing-masing mana yang paling optimal," kata Febrio.
Baca juga: Rp 28,8 Triliun Disiapkan untuk Modal Pedagang Asongan hingga Kaki Lima
Adapun bagi petani yang ingin menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai lain, maka harus mengirimkan notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terlebih dahulu pada saat menyampaikan SPT Masa PPN
Febrio mengatakan, selama ini sebagian besar produk pertanian tidak dikenakan PPN. Padahal kontribusi rata-rata sektor pertanian pada produk domestik bruto (PDB) mencapai 13,3 persen, ketiga terbesar setelah industri pengolahan dan perdagangan.
Sementara dari sisi kontribusi ke penerimaan pajak, sektor pertanian masih sangat rendah. Oleh sebab itu, dengan penyederhanaan skema PPN pertanian diharapkan mampu mendorong penerimaan negara.
"Sektor pertanian berkontribusi besar ke ekonomi kita, banyak sekali yang bekerja di sektor ini. PMK ini supaya ada kepastian hukum dan administrasinya jelas, sehingga mereka ada kemudahan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak," kata Febrio.
Baca juga: Lelang Mobil Murah Sitaan Bea Cukai, Honda Jazz Mulai Rp 38,7 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.