Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bantuan untuk Karyawan, KSPI Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif

Kompas.com - 06/08/2020, 20:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta, pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

KSPI mengatakan, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca juga: Pemerintah Mau Bagi Rp 600.000 Per Bulan untuk 13 Juta Karyawan Swasta, Ini Wanti-wanti Serikat Pekerja

Lebih lanjut dia bilang, prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.

Apalagi ucap Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.

"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.

Baca juga: Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu akan disalurkan mulai September 2020.

Nantinya para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan. Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.

Bantuan pemberian tambahan gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Bantuan Tunai untuk Karyawan Dinilai Bisa Tingkatkan Kesenjangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com