Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Siapkan Penyederhanaan PPN Barang Bekas

Kompas.com - 06/08/2020, 20:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor ritel dan barang bekas.

Pengaturannya bakal berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Rencana tersebut merupakan salah satu fokus kebijakan teknis perpajakan yang tercantum dalam Laporan Kinerja DJP (LAKIN) tahun 2019.

Baca juga: Petani Bisa Pilih Skema Tarif PPN 1 Persen

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penyederhaan pengenaan PPN untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) yang saat ini masih rendah.

"Ada beberapa yang sedang dikerjakan, untuk barang bekas sedang kita siapkan PMK. Kemudian nilai lain untuk barang daur ulang seperti kertas, plastik, besi bekas, itu sedang kita siapkan juga arahnya kesana,” ujarnya dalam diskusi online Kemenkeu, Kamis (6/8/2020).

Meski demikian, Febrio enggan merinci lebih jauh tentang rencana penyederhanaan pengenaan PPN untuk sektor ritel dan barang bekas tersebut. Lantaran, menurutnya ini masih dalam pembahasan.

Febrio bilang, kedepannya pemerintah akan melakukan reformasi penerimaan negara untuk jangka panjang, baik dari sisi regulasi dan upaya pajak (tax effort) yang masih kurang. Ini untuk meningkatkan rasio pajak.

Baca juga: Tarif PPN Produk Pertanian Tertentu Turun Jadi 1 Persen

Menurutnya, untuk meningkatkan rasio pajak maka Ditjen Pajak tak bisa hanya mengambil langkah untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga upaya untuk memperbesar basis pajak.

"Sehingga kalau ekonomi besar maka basis pajak tambah besar, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi biasanya share sektor formal makin besar dalam perekonomian, dan sektor formal relatif lebih mudah dipajaki dibandingkan sektor informal,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, sektor ritel memiliki bentuk usaha yang bervariasi, yakni usaha ritel yang sudah sepenuhnya formal dan usaha ritel yang masih dijalankan secara informal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com