"Ini kami sedang pikirkan kolaborasi dengan BKF untuk cari cara pemajakan yang lebih efisen, coverage lebih luas, dan masuk ke dalam sistem administrasi pajak," ujarnya.
Baca juga: Per 1 Agustus,Transaksi di 6 Perusahaan Digital Ini Kena PPN 10 Persen
Suryo mengatakan, Ditjen Pajak juga ingin memperluas basis pajak. Salah satunya dengan menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak agar pelaku usaha mau secara formal terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
"Jadi mengupayakan memperluas basis pajak dan semakin banyak orang bisa masuk sistem lebih formal. Bahasa sederhannya, bayar pajak itu enggak susah dan enggak mahal loh. Jadi semakin banyak orang berpartisipasi,” jelas dia.
Teranyar, pemerintah telah menyederhanakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2020.
Beleid ini menawarkan dua opsi sebagai dasar pengenaan pajak dalam PPN bagi petani dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun atau 400 juta per bulan.
Terdiri dari skema normal dengan menggunakan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga tarif efektif PPN 10 persen.
Atau skema baru, menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni tarif 10 persen dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual (10 persen dikalikan 10 persen dari harga jual).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.