Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Baru PPN Pertanian Ditargetkan Sumbang Rp 300 Miliar

Kompas.com - 06/08/2020, 21:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, dengan skema baru pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian tertentu bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 300 miliar di sisa akhir tahun 2020.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2020, pemerintah menawarkan skema baru yakni nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dalam PPN, bagi petani dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun atau 400 juta per bulan.

"Kalau hitungan kami dampak PMK ini ke penerimaan PPN tidak terlalu besar untuk tahun ini (Agustus-Desember) yaitu sekitar Rp300 miliar,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi online, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Ekonomi RI Minus, Pengusaha Minta Pemerintah Gerak Cepat

Menurutnya, skema baru pungutan PPN pertanian tidak sepenuhnya untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pertanian untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) terbilang besar, pada 2019 mencapai 12,72 persen atau sekitar Rp 2.000 triliun. Tapi konstribusinya pada penerimaan pajak justru sangat kecil.

Padahal sektor pertanian menjadi kontributor ketiga terbesar pada PDB, setelah sektor manufaktur yang sebesar 19,7 persen dan sektor perdagangan 13,01 persen. Kedua sektor ini bahkan berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak.

“Ini terlihat kurang proporsional, makanya yang ingin kedepankan dengan PMK ini agar semakin mudah sektor pertanian dan pelaku usaha sektor pertanian lakukan kewajibannya bayar pajak sebagai warga negara yang baik,” ujar Febrio.

Baca juga: Ekonom Senior Indef Yakin RI Bakal Masuk Jurang Resesi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com