Dalam PMK ini, petani diberikan dua opsi yakni skema normal dengan menggunakan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga tarif efektif PPN 10 persen.
Atau skema baru, menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni tarif 10 persen dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual.
Dengan demikian, petani bisa memilih skema pengenaan pajak dengan tarif efektif PPN 10 persen atau tarif efektif 1 persen.
Baca juga: Lowongan Kerja BRI, Ini Posisi dan Syaratnya
Bila menggunakan mekanisme baru, maka badan usaha industri yang membeli barang hasil pertanian dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen, dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan.
Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.
Tetapi jika menggunakan skema harga jual sebagai dasar pengenaan pajak dengan tarif efektif PPN 10 persen, petani harus menyetorkan pajaknya sendiri sehingga harus memiliki pembukuan.
Adapun bagi petani yang ingin menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai lain, maka harus mengirimkan notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terlebih dahulu pada saat menyampaikan SPT Masa PPN.
Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan ketentuan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu.
Baca juga: Lelang Mobil Murah Sitaan Bea Cukai, Honda Jazz Mulai Rp 38,7 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.