Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertumbuhan Ekonomi Negatif, Perlu Pembenahan Perlindungan Sosial

Kompas.com - 07/08/2020, 05:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa harus mengeksekusi belanja pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu berkonsentrasi pada pemembuatan kebijakan fiskal yang ekspansif dan efektif dalam mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Ini bisa dilakukan dengan membuat belanja pemerintah tereksekusi sedini mungkin dan berkualitas. Juga mengarahkan bantuan sosial dalam bentuk tunai dan menyasar kepada semua warga.

"Jika pemerintah masih mengedepankan pendekatan targeting, maka kepada kelompok rumah tangga dengan pendapatan ekonomi menengah juga harus dimasukkan sebagai sasaran," kata Rahmanda.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi yang Minus, dan Strategi Pemerintah Hadapi Resesi

Terlebih, berdasarkan data Bank Dunia terdapat 115 juta penduduk Indonesia yang rentah jatuh miskin. Sebagian besar dari kelompok ini hanya memiliki tingkat konsumsi rata-rata per bulan antara Rp 2 juta- Rp 4,8 juta.

Selain itu, sebagian besar dari mereka merupakan pekerja informal, sehingga tidak memiliki jaminan sosial dan sering kali tidak tercakup oleh bantuan sosial dari pemerintah.

Kebijakan terbaru pemerintah memberikan bantuan tunai kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, kata Rahmanda, adalah hal yang baik. Tapi, hal ini berpotensi 'mengekslusi' kelompok pekerja informal.

"Maka pendekatan semesta menjadi solusi yang paling tepat," imbuh dia.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 Persen, Sri Mulyani Sebut Sistem Keuangan Normal

Menggenjot pertumbuhan ekonomi juga perlu dilakukan dengan mendorong besaran dan durasi belanja pemerintah atau bantuan sosial lebih bersifat fleksibel.

"Artinya, dapat disesuaikan kembali apabila aktivitas perekonomian masih belum bergairah," pungkas Rahmanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com