Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efektifkah Bantuan Tunai Rp 600.000 bagi Karyawan Swasta di Masa Pandemi?

Kompas.com - 07/08/2020, 08:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode April-Juni 2020 terkontraksi atau minus 5,32 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Untuk menggairahkan kembali perekonomian Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai cara.

Mulai dari bantuan sosial non-tunai hingga subsidi bunga dan kredit bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Soal Bantuan untuk Karyawan, KSPI Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif

Terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja dengan kategori tertentu.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN. Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, Kamis (6/8/2020).

Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini akan menyasar pegawai swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca juga: Bantuan Tunai untuk Karyawan Dinilai Bisa Tingkatkan Kesenjangan

Menurut Erick, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

Menuai beragam reaksi

Jurus terbaru dari pemerintah ini untuk kembali menggairahkan perekonomian nasional menuai pro dan kontra.

Misalnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah terkait program pemberian bantuan kepada pekerja swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta. Namun, dia mengingatkan agar penerapan kebijakan itu diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com