JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode April-Juni 2020 terkontraksi atau minus 5,32 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Untuk menggairahkan kembali perekonomian Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai cara.
Mulai dari bantuan sosial non-tunai hingga subsidi bunga dan kredit bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Soal Bantuan untuk Karyawan, KSPI Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif
Terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja dengan kategori tertentu.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN. Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, Kamis (6/8/2020).
Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini akan menyasar pegawai swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca juga: Bantuan Tunai untuk Karyawan Dinilai Bisa Tingkatkan Kesenjangan
Menurut Erick, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.
“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.
Jurus terbaru dari pemerintah ini untuk kembali menggairahkan perekonomian nasional menuai pro dan kontra.
Misalnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah terkait program pemberian bantuan kepada pekerja swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta. Namun, dia mengingatkan agar penerapan kebijakan itu diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Apalagi, sebut dia, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli menurun.
KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi. Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.
"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia," katanya.
Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Rp 600.000 untuk Para Pekerja Disalurkan September 2020
Berbeda dengan KSPI, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.
Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar-masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat. Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia dalam video conference, Kamis (6/8/2020).
Lebih lanjut, dia pun mengatakan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk kategori penduduk miskin. Sementara itu, penduduk yang masuk kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.
Menurut dia, BLT kepada karyawan tersebut tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif dalam mendongkrak kinerja perekonomian.
Baca juga: Pemerintah: Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan
Sebab, penduduk dengan penghasilan di kisaran Rp 5 juta akan cenderung menggunakan bantuan tersebut untuk ditabung ketimbang dibelanjakan.
"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh," jelas dia.
Masalah lain yang timbul adalah proses pemilihan pekerja yang dianggap layak untuk mendapatkan BLT tersebut.
Sebab, pemerintah menyatakan, bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut bakal diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saja. Padahal, secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja. Itu menurut saya penting, bahkan kalau kita lihat pekerja formal 50 jutaan pekerja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.