Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penting Diskon Tagihan Listrik Bagi Jutaan Pelanggan PLN

Kompas.com - 07/08/2020, 09:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik pada jutaan pelanggan PT PLN (Persero) yang memenuhi kriteria penerima subsidi listrik. Diskon listrik dilakukan guna mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Seiring berjalannya waktu, kebijakan diskon tagihan listrik kemudian semakin diperluas untuk meringankan beban masyarakat. Berikut 6 fakta penting mengenai kebijakan pemberian diskon listrik gratis ini.

1. Berlaku bagi pelanggan 450 VA dan subsidi 900 VA

Listrik gratis hanya diberikan kepada pelanggan listrik golongan 450 Volt Ampere (VA), sementara pemangkasan biaya sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan subsidi 900 VA.

Baca juga: 4 Cara Akses Token Listrik Gratis untuk Agustus 2020

Kedua golongan pelanggan tersebut akan mendapatkan pemangkasan hingga pembebasan biaya listrik selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020. Lalu diperpajang sampai September 2020.

Berdasarkan data yang dimiliki PT PLN (Persero) jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA sampai dengan Desember 2019 sebesar 24 juta pelanggan. Kemudian jumlah pelanggan listrik 900 VA subsidi mencapai 7,2 juta pelanggan.

2. Diklaim via Whatsapp dan website PLN

PLN telah menyiapkan dua opsi platform bagi masyarakat untuk melakukan klaim token gratis, yakni melalui situs resmi dan WhatsApp.

Untuk klaim via website bisa dilakukan dengan masuk ke laman www.pln.co.id (PLN online) lalu memasukan ID pelanggan atau nomor meter. Untuk via WhatsApp, pelanggan PLN tinggal mengirim pesan teks ke 08122-123-123 dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Baca juga: Hari Ini, Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus Sudah Bisa Diklaim

3. Pemerintah suntik PLN Rp 6,9 triliun

Pemerintah menyuntik dana segar ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp 9,6 triliun. Ini dilakukan sebagai bentuk penyertaan modal negera (PMN).

Asal tahu saja, anggaran dana untuk PLN ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada perusahaan pelat merah. Adapun pemerintah membagi suntikan dana kepada PLN menjadi dua bagian.

Pertama, sebesar Rp 4,63 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN dengan penambahan PMN ke dalam modal saham perusahaan listrik itu dari Kementerian ESDM, dan sisanya berasal dari APBN langsung.

4. PLN rugi di kuartal I 2020

Halaman:
Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com