Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Kris Wiluan, Taipan Indonesia yang Terbelit Kasus di Singapura

Kompas.com - 07/08/2020, 10:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Taipan asal Indonesia, Kris Taenar Wiluan, terbelit kasus serius di Singapura. Pengusaha asal Batam ini didakwa 112 tuduhan kasus kecurangan dan perdagangan saham semu (false trading and market rigging transaction).

Kris Taener merupakan pemilik dari kelompok bisnis, Citramas Group dan KS Energy. Citramas Group adalah perusahaan yang berbasis di Batam yang memproduksi aneka pipa dan peralatan penunjang pengeboran migas.

Lebih dari 70 persen produksinya diekspor ke banyak negara. Perusahaan ini diketahui memiliki lebih dari 3.000 karyawan.

Selain migas, perusahaan ini jadi pengembangan infrastruktur yang meliputi kawasan industri, digital park dan terminal feri, bisnis rekreasi termasuk marina, lapangan golf dan resort, studio animasi, dan produksi film.

Baca juga: Bahlil: Singapura Resesi, Tak Pengaruh ke Investasi Indonesia

Sementara KS Group, merupakan perusahaan penyedia jasa pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai yang terdaftar di Bursa Efek Singapura. Forbes memasukkan ayah tiga anak itu dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2007 hingga 2009.

Kris Wiluan sendiri adalah lulusan London University dengan gelar BSc Honours di bidang Matematika dan Ilmu Komputer.

Melalui KS Energy yang berpusat di Singapura, Kris Wiluan memasok anjungan pengeboran dan menyediakan layanan pendukung industri migas di Asia, Afrika, Timur Tengah, Eropa, hingga Laut Utara.

Dengan jaringan bisnis yang tersebar di banyak negara, ia mengaku berambisi untuk terus berekspansi lebih dalam di industri migas Indonesia.

Baca juga: Manipulasi Saham di Singapura, Kris Wiluan Eks Orang Terkaya RI Terancam Penjara 7 Tahun

Ia juga mengendalikan perusahaan keluarga, Citra Bonang. Dari perusahaan yang bergerak di bidang bumbu masak, Citra Bonang sekarang mengembangkan sayap ke bisnis distribusi suku cadang otomotif dan minyak pelumas.

"Kami diterima sebagai pemasok untuk Exxonmobil, Shell, Total, BP, Chevron, Premier Oil, ConocoPhillips, Aramco, dan berbagai perusahaan di banyak negara," kata Kris Wiluan dalam sebuah wawancara dengan Harian Kompas, 22 Agustus 2013 silam.

Bisnisnya di luar negeri semakin ekspansif lewat Citra Turbindo, anak usaha Citramas yang memproduksi aneka pipa dan selubung untuk pengeboran minyak dan gas.

"Tahun 1987, Citra Turbindo menang tender pengadaan casing untuk LNG Arun. ExxonMobil, waktu itu masih Exxon, tidak yakin kami bisa bikin casing," kata Kris Wiluan.

Baca juga: 5 Orang Paling Tajir di Indonesia Berkat Sawit

"Walau kami menang tender, mereka tidak mau beli dari kami karena dinilai Citra tidak punya teknologi untuk buat pesanan mereka. Mereka maunya impor," tambahnya. 

Banyak perusahaan miliknya berbasis di Batam dan Singapura. Dia dianggap sebagai salah satu pengusaha Indonesia yang sukses di persaingan bisnis global.

"Saya pernah tiga kali nyaris bangkrut gara-gara perusahaan-perusahaan migas tidak mau beli produk kami. Mereka tidak yakin Citra mampu buat produk-produk itu. Ada saja cara mereka mengelak beli dari kami. Seperti hari ini tender, terus ditanya bisa enggak barangnya sampai. Ya, jelas enggak bisa," ucap Kris Wiluan.

"Mereka sudah siap barang impor di negara tetangga, tinggal dibawa masuk. Dulu, tidak ada yang percaya perusahaan Indonesia mampu buat peralatan industri minyak. Dianggap hanya perusahaan asing yang mampu dan punya teknologi membuat itu. Pelan-pelan kami buktikan Indonesia mampu," kata dia lagi.

Baca juga: Aturan Resmi Terbit, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair

Dakwaan

Konglomerat asal Batam ini didakwa 112 tuduhan kasus kecurangan dan perdagangan saham palsu di Bursa Efek Singapura. Kris Wiluan terancam penjara dengan tuduhan pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura

Dilansir dari Channel News Asia, Kris didakwa polisi Singapura telah menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities Singapura, bertransaksi saham KS Energy lewat perusahaan lain, Pacific One Energy.

Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung masih dikendalikan oleh Kris Wiluan.

Transaksi jual beli saham KS Energy dilakukan pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga September 2016. Transaksi semu tersebut dilakukan untuk menaikkan harga saham KS Energy.

Baca juga: 7 Istilah Pasar Saham Paling Dasar yang Perlu Diketahui (3)

Ho didakwa melanggar 92 aturan pada Securities and Futures Act. Jika bersalah, dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal 250.000 dollar Singapura.

Selain itu, dalam kasus lainnya, Kris juga didakwa memberi perintah secara langsung kepada Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities.

Transaksi jual beli saham ini dilakukan masih menggunakan akun perdagangan Pacific One Energy untuk mendongkrak saham KS Energy. Transaksi perdagangan itu dilakukan pada Juni 2015 serta periode Mei-Juli 2016.

Diwakili Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris membayar jaminan 250.000 dollar Singapura. Adapun Ho yang diwakili Chia Kok Seng dari KSCGP Juris keluar dengan jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Kris Wiluan sendiri masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Di Singapura, statusnya adalah sebagai permanent resident.

Baca juga: Penasaran Berapa Kekayaan Ketua DPR Puan Maharani?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com