Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi 112 Dakwaan, Konglomerat Indonesia Kris Wiluan Terancam Penjara di Singapura

Kompas.com - 07/08/2020, 11:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Taipan asal Indonesia, Kris Taenar Wiluan, terbelit kasus serius di Singapura. Konglomerat asal Batam ini didakwa 112 tuduhan kasus kecurangan dan perdagangan saham palsu di Bursa Efek Singapura.

Kris Wiluan terancam penjara dengan tuduhan pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura. Namanya pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. 

Kris Wiluan adalah pendiri Citramas Group, grup perusahaan yang ia rintis sejak 1980. Perusahaan itu memiliki lebih dari 3.000 karyawan di Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan ini memproduksi aneka pipa dan peralatan penunjang pengeboran migas. Dia juga merupakan CEO dari KS Energy

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (7/8/2020), Kris didakwa polisi Singapura telah menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities Singapura, bertransaksi saham KS Energy lewat perusahaan lain, Pacific One Energy.

Baca juga: Profil Kris Wiluan, Taipan Indonesia yang Terbelit Kasus di Singapura

Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung masih dikendalikan oleh Kris Wiluan.

Transaksi jual beli saham KS Energy dilakukan pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga September 2016. Transaksi semu tersebut dilakukan untuk menaikkan harga saham KS Energy.

Ho didakwa melanggar 92 aturan pada Securities and Futures Act. Jika bersalah, dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal 250.000 dollar Singapura.

Baca juga: 5 Orang Paling Tajir di Indonesia Berkat Sawit

Selain itu, dalam kasus lainnya, Kris juga didakwa memberi perintah secara langsung kepada Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities.

Transaksi jual beli saham ini dilakukan masih menggunakan akun perdagangan Pacific One Energy untuk mendongkrak saham KS Energy. Transaksi perdagangan itu dilakukan pada Juni 2015 serta periode Mei-Juli 2016.

Diwakili Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris membayar jaminan 250.000 dollar Singapura. Adapun Ho yang diwakili Chia Kok Seng dari KSCGP Juris keluar dengan jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Kris Wiluan sendiri masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Di Singapura, statusnya adalah sebagai permanent resident.

Baca juga: 3 Pemilik Stasiun Televisi di Indonesia, Siapa Paling Kaya?

Respon KS Energy

"Aktivitas bisnis dan operasional perusahaan tidak terpengaruh dan akan terus berlangsung seperti biasanya. Perusahaan akan mengumumkan pernyataan segera ketika dibutuhkan," tulis KS Energy dalam pernyataan resminya.

KS Group milik Kris Wiluan merupakan perusahaan penyedia jasa pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai yang terdaftar di Bursa Efek Singapura. Forbes memasukkan ayah tiga anak itu dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2007 hingga 2009.

Kris Wiluan adalah lulusan London University dengan gelar BSc Honours di bidang Matematika dan Ilmu Komputer.

Melalui KS Energy yang berpusat di Singapura, Kris Wiluan memasok anjungan pengeboran dan menyediakan layanan pendukung industri migas di Asia, Afrika, Timur Tengah, Eropa, hingga Laut Utara.

Baca juga: Pendiri Perusahaan Game Ini Jadi Miliarder Baru Singapura, Kok Bisa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com