Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Faktur Pajak, Wajib Pajak Ini Divonis Penjara dan Denda Rp 20,5 Miliar

Kompas.com - 07/08/2020, 11:41 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memenangkan kasus pidana perpajakan terhadap, RW, Direktur Operasional PT DC, wajib pajak yang curang dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Melalui sidang secara online pada 5 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yosdi SH menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, kepada RW atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2010-2012 dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah.

 

Baca juga: Palsukan Faktur Pajak, Perusahaan Ini Berpotensi Rugikan Negara Rp 9 Miliar

Tujuannya untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.

"Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya, tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017.

DJP pun menegaskan, penyanderaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Gara-gara Faktur Pajak Palsu, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada akhirnya Majelis Hakim memberikan putusan bahwa atas gugatan tersebut ditolak.

Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP.

Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara a.n YN, HW, dan HW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com