Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura, Ini Respons Konglomerat RI Kris Wiluan

Kompas.com - 07/08/2020, 12:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kris Taenar Wiluan, konglomerat asal Indonesia dan CEO KS Energy dan Citramas Group, dikenai 112 dakwaan terkait pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura.

Dia didakwa otoritas Singapura melakukan aktivitas perdagangan palsu dan kecurangan di pasar saham setempat dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura.

Dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari harian Kompas, Jumat (7/8/2020), Kris Wiluan mengaku aktivitasnya atas transaksi saham KS Energy dilakukan secara transparan. Ia mengaku sejauh ini tidak mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.

"Pembelian saya atas saham KS Energy dilakukan dengan transparansi tertinggi. Karena saham itu undervalued, saya bermaksud membantu pemegang saham publik yang lebih kecil yang telah membeli saham KS dengan tabungan pribadi mereka," kata Kris Wiluan.

Baca juga: Profil Kris Wiluan, Taipan Indonesia yang Terbelit Kasus di Singapura

"Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi ini," tambah pengusaha Indonesia pemegang permanent resident di Singapura ini.

Kris Wiluan mengatakan, seluruh pembelian saham KS Energy diungkapkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke otoritas Bursa Efek Singapura.

Ia mengklaim tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan di luar aturan atau melakukan tindakan yang mencurangi pasar dan selalu mematuhi aturan hukum.

"Saya sangat sedih dengan tuduhan ini," ujar Kris Wiluan.

Hadapi 112 dakwaan polisi Singapura

Sebagai informasi, Kris Wiluan didakwa polisi Singapura telah menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities Singapura bertransaksi saham KS Energy lewat perusahaan lain, Pacific One Energy.

Baca juga: Hadapi 112 Dakwaan, Konglomerat Indonesia Kris Wiluan Terancam Penjara di Singapura

Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung dikendalikan oleh Kris Wiluan.

Transaksi jual beli saham KS Energy dilakukan pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga September 2016. Transaksi semu tersebut dilakukan untuk menaikkan harga saham KS Energy.

Ho didakwa melanggar 92 aturan pada Securities and Futures Act. Jika bersalah, dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal 250.000 dollar Singapura.

Selain itu, dalam kasus lainnya, Kris juga didakwa memberi perintah secara langsung kepada Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities.

Transaksi jual beli saham ini dilakukan masih menggunakan akun perdagangan Pacific One Energy untuk mendongkrak saham KS Energy. Transaksi perdagangan itu dilakukan pada Juni 2015 serta periode Mei-Juli 2016.

Baca juga: Manipulasi Saham di Singapura, Kris Wiluan Eks Orang Terkaya RI Terancam Penjara 7 Tahun

Diwakili Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris membayar jaminan 250.000 dollar Singapura. Adapun Ho yang diwakili Chia Kok Seng dari KSCGP Juris keluar dengan jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

"Aktivitas bisnis dan operasional perusahaan tidak terpengaruh dan akan terus berlangsung seperti biasanya. Perusahaan akan mengumumkan pernyataan segera ketika dibutuhkan," tulis KS Energy dalam pernyataan resminya.

KS Group milik Kris Wiluan merupakan perusahaan penyedia jasa pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai yang terdaftar di Bursa Efek Singapura. Forbes memasukkan ayah tiga anak itu dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2007 hingga 2009.

Melalui KS Energy yang berpusat di Singapura, Kris Wiluan memasok anjungan pengeboran dan menyediakan layanan pendukung industri migas di Asia, Afrika, Timur Tengah, Eropa, hingga Laut Utara.

Baca juga: 3 Pemilik Stasiun Televisi di Indonesia, Siapa Paling Kaya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com